Fidyah dan kafarat adalah dua bentuk tebusan dalam ajaran Islam yang berfungsi sebagai jalan keluar bagi umat Muslim dalam kondisi tertentu ketika tidak mampu menjalankan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap aturan syariat. Fidyah diberikan sebagai ganti atas kewajiban berpuasa yang tidak dapat ditunaikan, seperti pada orang yang sakit menahun, lanjut usia, atau wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap keselamatan bayinya. Dalam hal ini, Islam memberikan keringanan berupa fidyah, yakni memberikan makanan kepada orang miskin sebagai bentuk ibadah pengganti, sehingga nilai kepedulian dan tanggung jawab tetap terjaga meski ibadah tidak bisa dijalankan secara langsung.
Sementara itu, kafarat merupakan bentuk denda atau tebusan atas pelanggaran terhadap ketentuan agama, seperti membatalkan puasa secara sengaja, melanggar sumpah, atau melakukan kesalahan dalam ibadah haji. Tujuan dari kafarat adalah untuk membersihkan dosa, menebus kesalahan, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab moral serta spiritual kepada Allah dan sesama. Melalui kafarat, seorang Muslim diingatkan untuk menjaga integritas dalam menjalankan ajaran agama dan tidak menganggap enteng pelanggaran terhadap ketentuan Ilahi.
Program ini hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi umat yang mengalami keterbatasan dalam menjalankan ibadah secara sempurna, seperti mereka yang tidak mampu berpuasa karena sakit menahun, usia lanjut, atau kondisi kehamilan dan menyusui. Melalui fidyah, mereka tetap dapat menjaga nilai ibadah dan berbagi manfaat kepada sesama. Selain itu, bagi umat yang ingin menebus pelanggaran ibadah melalui kafarat, program ini menyediakan panduan dan penyaluran yang amanah dan tepat sasaran.
Dengan menggandeng lembaga-lembaga zakat, tokoh agama, serta relawan, program ini tidak hanya menunaikan aspek hukum syariat, tetapi juga memperkuat nilai solidaritas sosial dan keberkahan bersama. Seluruh penyaluran dilakukan secara transparan dan terorganisir agar amanah yang dititipkan benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.